Menurut kuasa hukum keempat terdakwa, majelis hakim belum selesai membuat berkas putusan, sehingga sidang ditunda pekan depan.
Sebelumnya tim jaksa penuntut umum menuntut keempat terdakwa, IS dan kawan-kawan, 1 tahun 6 bulan penjara, denda 50 juta rupiah, sub sider 1 bulan penjara, dan mengganti kerugian negara 36 juta rupiah, karena dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.