Menurut Bambang irawan, 700 sertifikat tanah L-C seharusnya diserahkan kepada Nelayan Puger, namun kenyataannya hingga saat ini masih berada di tangan Koperasi.
Sedangkan Ketua Koperasi Makmur Sejahtera, Haji Syahrowi bersedia menyerahkan Sertifikat tanah L-C Kepada Pemkab, namun nelayan Puger harus menerima tanah apa adanya.
Hingga saat ini tanah milik Nelayan itu belum layak digunakan untuk Perumahan, karena masih berupa bukit, jurang, dan berbatu-batu.
Meski Koperasi sudah mengeluarkan Dana 14 Milyar rupiah, untuk Pembangunan jalan, selokan, atau meratakan tanah, namun hingga saat ini, tanah Nelayan Puger belum layak digunakan untuk Perumahan.