Kepala Bagian Pembinaan dan Operasi Reskrim Polres Jember, IPTU Suhartanto, mengaku belum tahu keberadaan RD, karena yang bersangkutan melarikan diri sejak terungkapnya penimbunan BBM di Kecamatan Sumberbaru tersebut.
Penyidik sudah mengirimkan surat panggilan kepada RD untuk diperiksa sebagai tersangka, namun hingga hari Sabtu pekan lalu, RD tidak juga datang. Karenanya hari ini penyidik Polres Jember kembali mengirimkan surat panggilan kepada RD melalui keluarganya di Kabupaten Probolinggo untuk kali kedua. Jika RD tetap tidak memenuhi panggilan penyidik, polisi akan memanggil paksa.
Penetapan RD sebagai tersangka setelah adanya pengakuan empat anak buahnya yang ditangkap polisi serta ditemuknnya beberapa alat bukti penimbunan BBM di rumah RD. (Fathul)