AS Kembali Didudukan Sebagai Terdakwa DAK Dinas Pendidikan

Menurut Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jember, Sigit Prabowo, terdakwa AS dinilai melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, yang diperbarui dengan Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001. Status AS masih tahanan kota, karena masa penahanannya sudah mendapatkan penetapan perpanjangan dari Pengadilan Tipikor Surabaya.

Comments are closed.