Dalam Persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember, Kliwon Sugianta menuntut terdakwa SB dan MH, masing-masing 1 Tahun 3 Bulan Penjara.
Terdakwa SB adalah pegawai Dinas Kesehatan Jember, selaku pimpinan proyek pengadaan alat kesehatan. sedangkan MH adalah rekanan pelaksana proyek alat-alat kesehatan.