Ketua Komisi A DPRD Jember, Ahmad Jupriyadi, menegaskan Komisi A DPRD Jember memiliki kewenangan, salah satunya mengawasi perda apakah efektif atau tidak. Namun sejauh ini Komisi A belum menerima usulan partai terkait merevisi Perda tentang pemerintah desa tersebut. Jika ada partai yang mengusulkan, maka Komisi A hanya bisa mempelajari apakah ada celah untuk merevisi atau tidak. DPRD tidak bisa begitu saja mengubah pasal dalam Perda.
Jupri juga menjelaskan, sampai saat ini ia belum membaca SK yang menyatakan kepala desa menjadi pengurus PKNU.
Sebelumnya, Ketua DPC PKNU Jember, Imam Ghozali Aro, menyatakan larangan seorang kepala desa menjadi pengurus partai adalah pengekangan terhadap hak politik warga negara.
Imam Ghozali Aro tetap mempertahankan kepala desa yang menjadi pengurus DPC PKNU Jember. Menurut Aro, yang salah bukan kepala desa tetapi Perda yang mengatur. Dalam kepengurusan DPC PKNU Jember yang baru, ada beberapa nama kepala desa masuk sebagai pengurus DPC PKNU. Diantaranya Gufron, Kepala Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, dan Togina Haji Mahfud, Kepala Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru (Hafit)