Pencuri Sapi Yang Biasa Beraksi di Bondowoso dan Sukowono Dibekuk

Keempat pencuri berinisial AJ (41 tahun), AL (27 tahun), DM (60 tahun), dan SR (35 tahun), warga Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono. Bahkan polisi melumpuhkan AJ dengan tembakan karena berusaha melawan saat akan ditangkap polisi. Mereka dibekuk polisi karena diduga mencuri sapi milik Suhu, warga Desa Sukokerto, Sukowono.

Kapolsek Sukowono, AKP Mohammad Zaenuri, menegaskan polisi masih mendalami penyidikan kasus tersebut untuk mencari TKP dan pelaku lainnya. Bahkan beberapa tersangka ada yang mengaku mencuri sapi sebanyak tiga kali di Kabupaten Bondowoso dan Kecamatan Sukowono. Sapi hasil curian itu kemudian dijual ke pasar, hasilnya dibagi rata.

Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Hingga Sabtu riang tersangka masih berada di Mapolsek Sukowono. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti seekor sapi. (Hafit)

Comments are closed.