Kapolres Jember, AKBP Jayadi menyatakan, penetapan tersangka itu dilakukan, karena sudah cukup bukti ketiga nelayan banyuwangi melakukan perusakan Wilayah Konservasi Sumber Daya Kelautan.
Ketiga tersangka itu ditangkap Warga. Bahkan Warga Desa Watu Ulo menyandera 2 Polisi Perairan Puger, karena dinilai melindungi nelayan Banyuwangi tersebut.
Ketua Pengadilan Negeri Jember, Prio Utomo menegaskan, Pengadilan sudah mengubah status 2 nelayan Watu Ulo, yang menjadi tahanan rutan kasus perusakan Wilayah Konservasi, menjadi tahanan kota.
Kedua terdakwa yang kini menjalani pemeriksaan di Pengadilan itu, telah memicu aksi Warga Desa Watu Ulo menyandera Polisi, karena diduga melindungi nelayan asal Banyuwangi.,
Meski status tahanannya sudah diubah, namun proses hukum kasus perusakan laut Wilayah Konservasi, jalan terus. [fathul]