Berkas Kasus Korupsi Raskin yang Menyeret Kepala Desa Sumberdanti-Sukowono, Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kapolres Jember, AKBP Jayadi menyatakan, berkas pemeriksaan tahap awal sudah disampaikan kepada tersangka dan saksi. Pemeriksaan dinilai sudah cukup.

Berkas itu selanjutnya akan dipelajari oleh jaksa, untuk meneliti kelengkapannya, sebelum diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya. [fathul]

Comments are closed.