Sebelumnya sejumlah Warga mengaku perwakilan ahli waris tanah, mendatangi Komisi A DPRD Jember. Mereka mengklaim obyek Pasar Dukuh Dempok-Wuluhan, adalah milik ahli waris dengan nomor persil 071.
Menurut Anggota Komisi A DPRD Jember, Nanang Mohammad Nasir, dari hasil pengecekan di BPN Jember, letak obyek persil 071, bukan di Pasar Dukuh Dempok. Letak persil tersebut sangat jauh dari Pasar Dukuh Dempok. [hafid]