Menurut Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemkab Jember, Suprapto, jumlah piutang tersebut berdasarkan hasil audit BPK, yang berasal dari pajak yang belum terbayar, dari sejumlah satuan kerja perangkat Daerah, SKPD. sementara piutang yang sudah masuk neraca sekitar 500 juta rupiah.
Sedangkan tunggakan pembayaran PBB, yang tidak pernah lunas setiap tahunnya, bukan masuk Piutang Pemkab Jember, tetapi masuk Piutang Negara. Karena penarikan PBB dilakukan Pemerintah pusat secara langsung. [hafid]