Anak Dari Pernikahan Sirri Bisa Dapat Pengakuan

Demikian dipaparkan kepala bagian hukum pemkab jember, hari mujianto, usai sosialisasi tentang Undang-Undang Perkawinan di Kecamatan Panti, bersama Bakesbang Pol Linmas.

Menurut hari, dibolehkannya anak mendapatkan pengakuan ayahnya, setelah turunnya putusan mahkamah agung, beberapa waktu lalu. Apalagi anak hasil pernikahan sirri, selama ini kesulitan mendatakan akte kelahiran. (Hafit)

Comments are closed.