Pesantren Robbani di Kecamatan Sumbersari, Terus Beroperasi

Menurut Ketua Komisi Fatwa M-U-I, Abdulah Samsul Arifin, Rabbani dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pesantren, ajarannya tidak sesat, namun metode penyampaian ajaran tidak tepat.

Selain itu, penyampaian ajaran dilakukan oleh orang yang kompetensi pendidikanya, kurang cukup. M-U-I memperbolehkan Pesantren Robbani terus berda’wah dengan syarat memenuhi kompetensi dan administrasi sebagai pesantren. [fathul]    

Comments are closed.