Demikian tambahan rekomendasi dalam Rapat Paripurna Internal DPRD Jember.
Menurut Anggota Fraksi PPP DPRD Jember, Sunardi, sesuai aturan bupati harus menyampaikan LKPJ paling lambat tiga bulan sejak tahun anggaran berakhir. Namun penyampaian LKPJ kali ini baru dilakukan setelah memasuki bulan keempat. (Hafit)
Namun Wakil Ketua DPRD Jember, Miftahul Ulum, menegaskan DPRD Jember hanya bisa mengingatkan karena tidak ada dasar hukum yang jelas tentang sanksi keterlambatan penyampaikan LKPJ.
Menurut Ulum, sebagai anggota dewan mereka hanya bisa mengingatkan, namun LKPJ tetap diterima. Ulum meminta keterlambatan penyampaian LKPJ tidak terulang lagi karena bisa mempengaruhi agenda kegiatan Pemkab dan DPRD Jember. (Hafit)