Kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) ini diduga merugikan keuangan negara sekitar 60 juta rupiah. Tersangka IH kini statusnya masih tahanan kota karena beritikad baik dengan menitipkan seluruh kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Wilhelmus Lingitubun, menyatakan dalam kasus ADD tahun 2008 itu Kades Pecoro didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Ayat 1, serta Pasal 9 Undang-Undang Tipikor, Nomor 31 Tahun 1999, yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.