Enam Perusahaan Melanggar Ketentuan Ketenagakerjaan

Menurut Anggota Komisi D DPRD Jember, Ambar Listiani, Komisi D DPRD Jember sudah melakukan survey dan mendata banyak terjadi pelanggaran. Terutama dilakukan perusahaan perkebunan tembakau.

Mereka memberikan upah di bawah ketentuan UMK yang dikeluarkan Gubernur Jawa Timur. Yang seharusnya 920 ribu rupiah hanya dibayar 810 ribu rupiah.

Satu dari enam perusahaan yang dipanggil adalah perusahaan media.

Comments are closed.