Tenaga Teknis PPL Bisa Ajukan Perpanjangan

Sebelumnya sekitar 60 persen PPL Pertanian akan memasuki masa pensiun. Menurut Kepala BKD Pemkab Jember, Miati Alfin, Pemkab Jember telah menempuh langkah memperpanjang masa kerja sampai usia 60 tahun. Perpanjangan bisa berlaku satu kali dengan jangka waktu dua tahun. Maksimal perpanjangan dilakuakn dua kali.

Prosedurnya harus mengajukan permohonan kepada Bupati Jember melalui Badan Kepegawaian Daerah. Saat ini sudah puluhan pengajuan masuk ke BKD. (Edison)

Comments are closed.