Kehamilah mahasiswi tersebut akibat perbuatan pacarnya bernama AR (20 tahun) asal Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso. Polisi juga akan mempertemukan korban dengan tersangka agar ada titik temu.
Sebelumnya, penasehat hukum tersangka, Eko Imam Wahyudi, menegaskan antara korban dengan tersangka sudah terjalin hubungan
asmara sejak tujuh bulan yang lalu. Keduanya kemudian terjerat pergaulan bebas dan melakukan hubungan suami istri sebanyak tiga kali.
