Demikian disampaikan pakar politik dari Universitas Gajahmada, Bayu Dardias, dalam seminar “Politik Membedah Undang-Undang Pemilu, dan Implikasinya Terhadap Sistem Politik Indonesia”, di aula FISIP Universitas Jember.
Penentuan parliamentary treshold 3,5 persen akan menyebabkan banyak daerah tidak mempunyai keterwakilan di parlemen, gara-gara suara tingkat nasional tidak mencapai 3,5 persen. (Hafit)