Menurut Kepala Humas dan Protokol Universitas Jember, Rokhani, sesuai ketetapan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, setiap perguruan tinggi negeri diharuskan menerima 60 persen mahasiwa melalui jalur SNMPTN.
Ketentuan ini dibuat untuk menjaga kualitas perguruan tinggi di Indonesia, yang beberapa tahun terakhir cenderung turun.