Kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) ini diduga merugikan keuangan negara sebesar 60 juta rupiah. Tersangka IH kini statusnya tahanan kota karena beritikad baik menitipkan seluruh kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Wilhelmus Lingitubun, menyatakan Kades Pecoro didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Ayat 1 serta Pasal 9 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.