Perbandingan Pencurian 5 Kg Beras dan Penimbunan BBM

Meski korban hanya dirugikan sebesar 40 ribu rupiah, sidang kasus ini jalan terus. Bahkan saat ini sudah memasuki tahapan penyampaian tuntutan di Pengadilan Negeri Jember.

Jaksa Penuntut Umum, Mulyo Santoso, menyatakan secara hukum terdakwa terbukti bersalah mencuri beras milik pengusaha asal Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates.

Di sisi lain bos PO Akaz, RS, tersangka kasus penimbunan BBM jenis solar dengan kerugian mencapai 81 juta rupiah, sama sekali tidak ditahan. Padahal RS sudah dua kali mangkir, tidak mengindahkan panggilan penyidik Polres Jember.

RS akhirnya menghadiri panggilan ke-tiga untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, namun kenyataannya RS tidak ditahan seperi tersangka pencuri beras.

Menurut Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Polres Jember, IPTU Suhartanto, tersangka RS kooperatif sehingga tidak ditahan polisi. (Fathul)

Comments are closed.