Dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember, Kliwon Sugianta, menuntut terdakwa SB dan MH masing-masing 1 tahun 3 bulan penjara.
Terdakwa SB adalah pegawai Dinas Kesehatan Jember selaku pimpinan proyek pengadaan alat kesehatan. Sedangkan MH adalah rekanan pelaksana proyek alat-alat kesehatan.