Sebab tuntutan warga hanya persoalan kenaikan comunity sosial responsibility (CSR). Sesuai keterangan Badan Pertanahan Nasional, tanah tersebut menjadi hak PG Semboro, berdasarkan ketentuan Hak Guna Usaha (HGU) yang diperpanjang tahun 2007 lalu.
Sebelumnya polisi bersikap pasif dalam menangani kasus tersebut. Namun jika warga tetap mengulangi perbuataanya, polisi tidak akan segan-segan menindak mereka. (Hafit)