Kejaksaan Belum Terima Salinan Putusan Kasasi Kusen Andalas

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Kliwon Sugianta, mengatakan Kejaksaan bertugas melakukan eksekusi putusan tersebut, namun karena belum ada salinan putusan, eksekusi kasus itu belum bisa dilakukan.

Sebelumnya Kusen Andalas dikabarkan telah divonis bebas oleh Mahkamah Agung. (Fathul)

Comments are closed.