Menurut Ketua Pansus 2, Saptono Yusuf, penyelesaian Perda tersebut akan dilakukan setelah kunjungan kerja dan studi banding, sehingga pengelolaan air bawah tanah tidak asal-asalan.
Kedalaman sumur yang dibor akan diatur. Sebab sebelumnya banyak warga yang membuat sumur bor untuk sosial dan bisnis yang tidak mengantongi ijin.