Kedalaman Sumur Yang Dibor Akan Diatur

Menurut Ketua Pansus 2, Saptono Yusuf, penyelesaian Perda tersebut akan dilakukan setelah kunjungan kerja dan studi banding, sehingga pengelolaan air bawah tanah tidak asal-asalan.

Kedalaman sumur yang dibor akan diatur. Sebab sebelumnya banyak warga yang membuat sumur bor untuk sosial dan bisnis yang tidak mengantongi ijin.

Comments are closed.