Menurut Anggota Pansus 1 DPRD Jember, Ayub Junaidy, masih terjadi silang pendapat mengenai dasar hukum Perda. Sebab dasar hukum perijinan pasar harus berdasarkan perda RT-RW, sementara hingga saat ini Kabupaten Jember belum mempunyai perda RT-RW.
Jika raperda itu tetap dibahas terancam tidak bisa masuk dalam rapat paripurna.
Menurut Kepala Dinas Pasar Pemkab Jember, Hasi Madani, Perda nantinya mengarah pada perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional. (Hafit)