Terutama terkait Surat Dirjen Pendidikan Agama Kementrian Agama RI, yang mengisyaratkan agar pemilihan Ketua STAIN dilanjutkan ke tahapan penghitungan suara.
Khusnurridho menyerahkan keputusan apakah pemilihan ulang atau penghitungan suara kepada anggota senat. (Fathul)