DPRD Jember Lanjutkan Pembahasan Raperda

Perda Pemerintah Desa harus segera direvisi karena bertentangan dengan undang-undang. Dalam Perda dijelaskan masa jabatan perangkta desa 10 tahun, namun undang-undang yang baru menjelaskan masa jabatan perangkat desa maksimal sampai berusia 60 tahun.

Comments are closed.