Jumlah Toko Modern Maksimal Dua Unit Per Kecamatan

Menurut Anggota Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Jember, Ambar Listiani, rapat Pansus juga menyepakati jarak toko modern berjaringan dengan pasar tradisional minimal dua kilometer.

Demikian juga jarak pasar modern berjaringan dengan toko modern berjaringan lainnya, minimal dua kilometer. Hal ini dilakukan untuk membuka peluang pasar tradisional mengembangkan usaha. (Hafit)

Comments are closed.