Penahanan Pencuri Beras 5 Kilogram Sesuai KUHP

Menurut Kapolres Jember, AKBP Jayadi, larangan memproses hukum kasus-kasus kelas teri, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), hanya berlaku di internal peradilan, bukan kepolisian. Meski kasus-kasus ringan, yang total kerugiannya di bawah 2,5 juta rupiah, tidak harus diproses secara hukum, namun bukan berarti penyidik dilarang memprosesnya karena sudah diatur jelas dalam KUHP. Sebab jika kenyataannya tersangka melanggar ketentuan KUHP, dan korban selaku pelapor menolak jalan damai dan menuntut proses hukum, maka penyidik harus tetap memproses kasus tersebut.

Meski demikian upanya mediasi agar kasus-kasus ringan itu selesai tanpa melalui proses peradilan tetap dilakukan. Namun jika mediasi gagal maka proses hukum jalan terus.

Jayadi berharap masyarakat tidak menilai dengan melakukan perbandingan kasus ringan ditahan dan dilanjutkan ke persidangan, dan kasus yang lebih besar justru tanpa penahanan. Untuk menangani setiap perkara, penyidik harus menjalankan ketentuan yang ada. (Fathul)

Comments are closed.