Kasus korupsi ADD ini diduga merugikan keuangan negara sebesar 60 juta rupiah. Tersangka IH kini statusnya tahanan kota, karena beritikad baik menitipkan seluruh kerugian negara.
Kades Pecoro didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Ayat 1, serta Pasal 9 Undang-Undang Tipikor, Nomor 31 Tahun 1999, yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.