Kelanjutan Sidang Kasus Korupsi ADD

Kasus korupsi ADD ini diduga merugikan keuangan negara sebesar 60 juta rupiah. Tersangka IH kini statusnya tahanan kota, karena beritikad baik menitipkan seluruh kerugian negara.

Kades Pecoro didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Ayat 1, serta Pasal 9 Undang-Undang Tipikor, Nomor 31 Tahun 1999, yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Comments are closed.