Bupati Tidak Akan Tambah Anggaran BBM Mobil Dinas

Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden SBY agar Pemkab melakukan upaya penghematan anggaran. Pemkab Jember akan menjalankan Instruksi Presiden, namun menunggu turunnya aturan tertulis.

Bupati Djalal mengartikan penghematan anggaran dengan tidak menaikkan jumlah belanja operasional rutin kendaraan. Menurutnya, meski nantinya beralih menggunakan BBM non subsidi, namun jumlah anggaran BBM tetap.

Namun semuanya harus dipilah-pilah, truk pengangkut sampah yang menggunakan plat merah tidak bisa menggunakan BBM non subsidi, karena alokasi anggarannya bisa jebol. Hal ini bisa memberatkan APBD Pemkab Jember.

Bupati Djalal menegaskan, Pemkab Jember berkewajiban menjalankan Instruksi Presiden tersebut. Apalagi penghematan itu sudah menjadi isu nasional. Bentuk penghematan anggaran dengan cara kendaraan plat merah tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi.

Dia mengartikan penghematan itu, tidak menaikkan jumlah anggaran belanja rutin BBM untuk kendaraan pejabat di setiap SKPD. Ia mencontohkan SKPD yang mendapatkan jatah BBM 50 liter dengan harga 4500, maka jatahnya tetap, meski harga BBM non subsisdi sekitar 10 ribu rupiah. (Hafit)

Comments are closed.