Salah seorang kepala SMP negeri favorit, mengungkapkan pemahamannya bahwa sesuai sosialisasi yang dilaksanakan Dinas Pendidikan, pendaftar yang tidak lolos pilihan pertama di sebuah sekolah, tidak bisa menggeser peserta pilihan pertama di sekolah lain yang menjadi alternatif pilihan siswa tersebut.
Kalau ketentuan ini diterapkan, seharusnya tidak ada pilihan satu sampai tiga, sebab siswa yang tidak diterima di sekolah pilihan pertama akan terlempar dari persaingan memperebutkan sekolah negeri.
Namun pemahaman itu langsung ditepis oleh Kepala Bidang SMP–SMA-SMK Dinas Pendidikan, Tatang Priyanggono. Menurut Tatang, yang tidak bisa digeser adalah pilihan pertama sekolah yang kekurangan pagu.
Selama PPDB dilakukan dengan mekanisme test maka pergeseran itu tetap bisa terjadi. Jadi tidak ada perbedaan yang krusial dibanding tahun lalu, kecuali hanya untuk sekolah yang kurang pagu, seluruh pendaftar langsung diterima.
Tatang berharap miss-komunikasi yang terjadi di kalangan kepala sekolah itu bisa berakhir, dan sekolah bisa berkonsentrasi melaksanakan penerimaan peserta didik baru sesuai kuota. Dengan sistim tes mata pelajaran yang di-UNAS-kan, bukan tes potensi akademik, TPA yang dianggap tidak linier dengan mata pelajaran ujian nasional. (Edison)