Hal ini disampaikan Ahmad Sudiono, menanggapi rumor yang beredar bahwa tiga anggota DPRD Jember saat ini memiliki hak mengelola tambang.
Ahmad ketika dikonfirmasi mengatakan, dirinya merupakan pejabat baru di Disperindag sehingga ia tidak tahu apakah ada aturan yang melarang anggota dewan memiliki penambangan atau tidak. Yang jelas, siapapun orangnya jika dalam jangka waktu enam bulan hingga satu tahun tidak melakukan aktifitas penambangan bisa dikenai sanksi. (Fathul)