Mereka antara lain HM, warga Desa Tanggul Wetan, NH dan FR, warga Semboro, serta DD, warga Umbulsari.
Kasat Narkoba Polres Jember, AKP Edi Sudarto, mengatakan mereka menjual obat epilepsi sebanyak 1.500 butir dan obat dextro sebanyak 4.000 butir. Polisi akhirnya menyita obat epilesi dan obat batuk ilegal itu, uang tunai 450 ribu rupiah, dan 4 HP sebagai barang bukti. (Fathul)