Menurut Ketua Pansus 2 DPRD Jember, Saptono Yusuf, dalam Raperda air bawah tanah, selain mengatur tentang pajak air bawah tanah, juga untuk melindungi sumber mata air.
Sebab pengeboran sumur dengan kedalaman lebih dari 100 meter bisa mengurangi sumber mata air di wilayah lain. Namun pengeboran dengan kedalaman tidak mencapai 100 meter, cukup dengan bupati saja. (Hafit)