Draft RUU Pilkada Pasal 70 Ayat P menyebutkan, syarat kepala daerah tidak memiliki ikatan perkawinan, garis keturunan ke atas, ke bawah dan ke samping dengan gubernur atau bupati, walikota, kecuali ada selang waktu minimal satu kali masa jabatan.
Menurut Anggota Komisi A DPRD Jember, Abdul Halim, saat ini ada kecenderungan pemerintah mempertahankan kekuasaan hingga turun temurun. Ada kecenderungan bila kepala daerah masa jabatannya habis, isteri atau suami mencalonkan dalam Pemilukada. Kecenderungan itu menghilangkan kesempatan bagi calon lain untuk memimpin wilayahnya. Selain itu, sering terjadi kepala daerah memobilisasi perangkat daerah untuk memenangkan keluarganya
Halim mengaku sangat mendukung ketentuan itu selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. Abdul Halim mengatakan, UUD 1945 menyebutkan setiap warga negara mempunyai hak untuk dipilih dan memilih.
Menteri Dalam Negeri, Gumawan Fauzi, dalam dengar pendapat di DPR RI, hari Rabu kemarin yang diberitakan media nasional, menegaskan pembatasan calon kepala daerah itu dilakukan untuk menjamn kompetisi yang setara, supaya kepala daerah tidak memobilisasi jajaran pemerintahannya untuk mendukung calon yang mempunyai ikatan perkawinan atau hubungan edarah. Selain itu, untuk menciptakan postur birokrasi yang netral. (Hafit)