Biaya Bank di Rekening PLN Bisa Menjadi Pungli

Ketua Pansus 2 DPRD Jember, Saptono Yusuf, menjelaskan pemanggilan pihak perbankan untuk menanyakan dasar hukum penarikan dana tersebut. Sebab dalam keterangan PLN, biaya Rp. 1.600 tersebut tidak masuk ke PLN, penarikan itu murni dilakukan pihak bank. Sementara pelanggan PLN jika membayar rekening langsung ke PLN tidak dipungut biaya apapun.

Hingga Senin siang, dalam draft Raperda kelistrikan belum ditentukan biaya nominal pungutan karena masih menunggu penjelasan dasar hukum dari pihak perbankan.

Hal senada anggota Pansus 2 lainnya, Sunardi. Menurut Sunardi, setiap penarikan dana dari masyarakat harus ada dasar hukum yang jelas, apa ada undang-undang, peraturan menteri dan sebagainya. Jika penarikan itu tidak didasar pada peraturan perundang-undangan maka akan masuk kategori pungutan liar (Pungli). (Hafit)

Comments are closed.