Polisi terus memeriksa sejumlah saksi dan tersangka berinisial YK, warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo. Apalagi korban kini tengah hamil enam bulan setelah berulang kali diperkosa oleh tersangka.
Tersangka YK dijerat Pasal 81 Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, tentang perkosaan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah.