Kepala Bidang TK-SD Dinas Pendidikan, Ahmad Yasin, merasa perlu menegaskan kembali Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) sebagi upaya mensukseskan Wajib Belajar 9 Tahun.
Jangan sampai ada anak tidak bisa sekolah karena tidak mampu membayar biaya pendidikan. Sesuai aturan, sekolah hanya boleh menggunakan dana BOS untuk operasional sekolah. (Edison)