Status Juru Parkir Memang Tidak Jelas

Sebagai tenaga kontrak mereka tidak memperoleh hak sebagaimana mestinya, sebagai pegawai, mereka juga tidak tercatat di Kantor Kepegawaian Daerah, sebagai tenaga kerja mereka juga tidak memperoleh hak sebagaimana diatur Undang-undang Ketenagakerjaan. Jadi meski sudah bertahun-tahun mengabdi sebagai juru parkir, mereka dianggap tidak pernah bekerja. (Fathul)

Comments are closed.