Proses Hukum Penyimpangan Sewa-menyewa Aset UNEJ

Aset yang digunakan untuk Kampus Resto ini disewakan oleh Persatuan Orangtua Mahasiswa (POMA) senilai 900 juta rupiah.

Menurut Kepala Seksi Intelegen Kejaksaan Negeri Jember, Eko Cahyono, Kejaksaan akan menentukan apakah kasus tersebut termasuk kasus pidana atau perdata. Data-data yang diajukan mahasiswa masih perlu dikroscek lagi dengan Universitas Jember dan pengelola Kampus Resto.

Comments are closed.