Pungutan Sekolah Capai Rp. 1 Juta

Koordinator forum LSM Peduli Pendidikan, Kustiono Musri, mengaku sudah menerima lima pengaduan pungutan sekolah dari wali murid, baik sekolah tingkat SD maupun SMP. Nilai pungutan yang terjadi di sekolah negeri itu variatif, mulai dari 200 ribu rupiah sampai 1 juta rupiah, dengan alasan untuk biaya pengadaan fasilitas sekolah.

Padahal sesuai Peraturan Menteri dan Peraturan Pemerintah, penyelenggara pendidikan dasar 9 tahun dilarang melakukan pungutan apapun.

Kustiono menyatakan, posko pengaduan pendidikan itu akan terus dibuka hingga batas waktu yang tidak ditentukan, sampai penyelenggaran pendidikan di Jember bebas pungutan liar.

Ia berharap wali murid tidak takut mengadukan pungutan di sekolah, karena posko LSM Forum Peduli Pendidikan siap merahasiakan identitas wali murid yang menyampaikan pengaduan. (Fathul)

Comments are closed.