Tervonis Penyelewengan BBM Belum Ambil Bersikap

Keempat tervonis, Farid Hardiyanto, Heri Hermanto, Wijiyadi dan Hariyanto, karyawan PO Akas warga Kabupaten Probolinggo, dijatuhi hukuman 4 bulan 20 hari kurungan. Sementara Kejaksaan Negeri Jember juga akan menentukan sikap terkait kasus tersebut.

Comments are closed.