Pekan Depan Komisi A Akan Panggil IRWILKAB

Pemanggilan ini merupakan tindaklanjut pernyataan Kepala Inspektorat Wilayah Kabupaten, Sujito, yang mengaku belum bisa bersikap karena tidak pernah dilibatkan dalam penanganan kasus tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Jember, Mohammad Jufriyadi, menilai kasus penahanan ijazah yang dilakukan Kepala SMPN 1 Sukorambi merupakan pelanggaran berat yang harus dijatuhi sanksi. Rencananya Komisi A DPRD Jember mengagendakan pertemuan dengan IRWILKAB dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pekan ini. Namun karena minggu ini kegiatan DPRD Jember padat, pemanggilan baru bisa dilakukan pekan depan.

Mengenai sanksi apa yang paling tepat di berikan kepada kepala sekolah, Komisi A akan berkoordinasi dengan Komisi D DPRD Jember, IRWILKAB, BKD dan Dinas Pendidikan.

Diberitakan Prosalina FM sebelumnya, Komisi D DPRD Jember merekomendasikan agar inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap kasus penahanan ijazah tersebut. (Fathul)

Comments are closed.