Surat rekomendasi MUI menegaskan, aliran keagamaan sekelompok kecil di Puger itu memiliki potensi konflik dengan warga sekitar jika tidak segera diatasi.
Kepala Bakesbang Pol Linmas, Widi Prasetyo, menjelaskan Bakesbang tidak mempunyai perangkat hukum untuk menindak kasus tersebut. Pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menangani kasus tersebut.
Sementara tim advokasi dan tim pencari fakta konflik Puger, Mohammad Soleh, berharap pemerintah segera menjalankan rekomendasi MUI.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Aries Surya, berjanji akan mempelajari rekomendasi MUI. Dia masih akan menanyakan kepada stafnya untuk menggali informasi selengkapnya karena dia pejabat baru di Kabupaten Jember. (Hafit)