Selama Ramadhan, Jam Kerja PNS Dikurangi

Apabila sebelumnya jam kerja dimulai jam 7 pagi hingga jam 3 sore, selama bulan puasa jam kerja dimulai jam 8 pagi dan istirahat siang 30 menit, jam pulang tetap jam 3 sore.

Bupati Jember, MZA Djalal, dalam acara Kemisan di Aula Praja Mukti, menegaskan meski jam kerja berkurang tidak akan mengurangi fungsi layanan kepada masyarakat. Pengurangan jam kerja itu adalah instruksi pemerintah pusat untuk menghormati pelaksanaan ibadah bulan Ramadhan bagi pegawai dan aparatur pemerintah.

Djalal berharap semua karyawan Pemkab Jember tetap bisa melaksanakan tugas melayani masyarakat tanpa terkendala oleh alasan ibadah puasa. Ia juga menghimbau masyarakat memahami dan memaklumi pengurangan jam kerja itu, karena pelayanan masyarakat di Kantor Pemkab Jember tetap berlangsung sebagaimana biasanya. (Fathul)

Comments are closed.