KPU Kabupaten Jember Putuskan Wakik Gantikan Ahmad Fauzi

Begitulah hasil rapat pleno KPU Kabupaten Jember yang dituangkan dalam surat yang dikirimkan kepada pimpinan DPRD Jember, Senin siang.

Anggota KPU Kabupaten Jember, Gogot Cahyo Baskoro, menjelaskan Selasa pekan lalu KPU menerima surat usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Ahmad Fauzi dari Fraksi PKB. Sesuai undang-undang, KPU harus membalas surat DPRD itu paling lambat lima hari setelah surat diterima dengan memberikan keterangan siapa Caleg suara terbanyak penggantinya.

Sebenarnya, menurut Gogot, suara terbanyak kedua setelah Ahmad Fauzi adalah Kholili. Namun setelah dilakukan klarifikasi dengan PKB, ternyata Kholili sudah diberhentikan oleh DPP PKB, maka KPU memutuskan Wakik yang memperoleh suara terbanyak ketiga sebagai penggantinya.

Gogot menambahkan, selanjutnya menjadi kewajiban DPRD Jember untuk meneruskan keputusan rapat pleno KPU itu kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Jember. (Fathul)

Comments are closed.