Putusan Mahkamah Agung Membingungkan Jaksa

Bunyi putusan Mahkamah Agung itulah yang membingungkan siapapun yang membaca dan mendengarnya, tak terkecuali jaksa penuntut umum yang menangani perkara Wakil Bupati Jember non aktif tersebut.

Selasa Siang, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Kliwon Sugiyanta, mengaku sudah menerima risalah pemberitahuan putusan dari Mahkamah Agung, terkait dugaan korupsi dana operasional pimpinan DPRD Jember tersebut. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi oleh jaksa penuntut umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jember yang membebaskan Kusen Andalas.

Dalam risalah putusan itu disebutkan bahwa Mahkamah Agung membebaskan Kusen Andalas dari segala tuntutan dan memulihkan nama baiknya. Kliwon mengaku bingung mengartikan bunyi putusan itu, tetapi ia enggan menanggapinya lebih jauh karena belum menerima salinan lengkap putusannya.

Diberitakan Prosalina FM sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Jember, Prio Utomo, mengaku sudah menerima salinan putusan Mahkamah Agung untuk Kusen Andalas, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Jember itu. Menurut Prio, Kusen Andalas terbukti bersalah melakukan perbuatan hukum tetapi bukan perbuatan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. (Fathul)

Comments are closed.